Mataram NTB - Sejumlah pelanggar lalu lintas di sepanjang jalan Udayana hingga Simpang Empat BI terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tilang oleh petugas dari Sat Lantas Polresta Mataram saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sabtu (13/07/2024) Malam.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor Roda dua tersebut diantaranya pengendara berboncengan lebih dari satu, pengendara tanpa menggunakan Helm, Pengendara melawan arus serta Pengendara yang kendaraannya menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal ini dipertegas Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., usai pelaksanaan KRYD di simpang Empat BI, Jalan Langko Kota Mataram.
“Dalam KRYD tersebut petugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa tilang kepada sejumlah pengendara yang melanggar. Dari pelanggaran-pelanggaran diatas sebanya 85 Pelanggar diberikan Tilang, “ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Tindakan tegas berupa tilang kepada pera pelanggar bertujuan disamping penerapan hukum yang berkeadilan juga diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pelanggar sebagai upaya mendorong terciptanya Keamanan, Keselamatan, ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Mataram.
Ia berharap upaya KRYD ataupun razia lalu lintas lainnya dapat menciptakan Kamseltibcarlantas dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya petugas disamping melakukan tilang juga memberikan himbauan / sosialisasi tentang tata tertib lalu lintas demi Keamanan dan keselamatan bersama. (Adb)